Persyaratan:
- Topik penelitian yang diajukan mahasiswa harus relevan dengan disiplin ilmu dan sesuai dengan spesifikasi kajian yang termuat dalam roadmap penelitian program studi.
- Sebelum mengajukan usulan gagasan awal tesis/artikel, mahasiswa melakukan konsultasi dengan ketua program studi dan menyiapkan tiga rencana topik penelitian. Setiap topik harus dilengkapi dengan deskripsi permasalahan utama dan sub-masalah yang dijabarkan secara logis dan selanjutnya dikembangkan menjadi gagasan awal tesis/artikel .
- Gagasan awal tesis/artikel selanjutnya diseminarkan secara berkelompok (minimal 3-5 orang mahasiswa) melalui seminar gagasan awal tesis/artikel.
- Hasil seminar gagasan awal tesis/artikel yang mendapatkan persetujuan dari ketua program studi selanjutnya diajukan usulan penerbitan surat keputusan pembimbing tesis, dan mahasiswa selanjutnya harus membuat proposal tesis/draft artikel.
- Direktur UPPS Pascasarjana IAIN Palopo setelah menelaah, selanjutnya menerbitkan surat keputusan kepada dosen yang memiliki keahlian sesuai dengan topik kajian untuk menjadi pembimbing tesis/artikel,.
- Mahasiswa selanjutnya melakukan pembimbingan proposal tesis/draft artikel yang dibuktikan dengan dokumentasi Kartu Kontrol Akademik dan ditandatangani oleh masing-masing pembimbing sekurang-kurangnya tiga kali.
- Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran seminar proposal tesis/draft artikel, setelah pembimbing menyetujui, dan selanjutnya diverifikasi oleh Ketua Program Studi.
- Ketua Program Studi mengajukan usulan penerbitan surat keputusan dewan penguji tugas akhir bagi calon peneliti yang akan diuji.
- Direktur UPPS Pascasarjana IAIN Palopo setelah menelaah, selanjutnya menerbitkan surat keputusan dewan penguji tugas akhir bagi calon peneliti yang akan diuji.
- Seminar proposal tesis/draft artikel dilakukan dengan 5 (lima) orang penguji (dewan penguji terdiri atas ketua sidang merangkap penguji, dua orang pembimbing merangkap penguji, dan dua orang penguji) atau sekurang-kurangnya 4 (empat) orang penguji apabila ketua sidang merangkap pembimbing atau penguji. Ketua sidang berasal dari unsur pimpinan UPPS Pascasarjana IAIN Palopo atau yang mewakili beserta sekretaris sidang dan operator, serta dihadiri minimal 5 orang peserta seminar proposal.
- Berdasarkan umpan balik dari seminar, mahasiswa harus memperbaiki proposal tesis/draft artikel untuk mendapatkan persetujuan hasil seminar dari pembimbing dan pengesahan dari ketua program studi. Setelah proses pengesahan, tahapan penelitian dan penulisan tesis dapat dimulai secara resmi.
- Batas waktu perbaikan proposal/draft artikel menuju tesis/artikel selambat-lambatnya 30 hari kerja dan selanjutnya diterbitkan izin penelitian.
Untuk lebih jelasnya, alur prosedur penyusunan proposal tesis/draft artikel dapat dilihat pada bagan dibawah ini:

You must be logged in to post a comment.