Alur Pengajuan Proposal dan Rancangan Artikel

Persyaratan:

  1. Topik penelitian yang diajukan mahasiswa harus relevan dengan disiplin ilmu dan sesuai dengan spesifikasi kajian yang termuat dalam roadmap penelitian program studi.
  2. Sebelum mengajukan usulan gagasan awal tesis/artikel, mahasiswa melakukan konsultasi dengan ketua program studi dan menyiapkan tiga rencana topik penelitian. Setiap topik harus dilengkapi dengan deskripsi permasalahan utama dan sub-masalah yang dijabarkan secara logis dan selanjutnya dikembangkan menjadi gagasan awal tesis/artikel .
  3. Gagasan awal tesis/artikel selanjutnya diseminarkan secara berkelompok (minimal 3-5 orang mahasiswa) melalui seminar gagasan awal tesis/artikel.
  4. Hasil seminar gagasan awal tesis/artikel yang mendapatkan persetujuan dari ketua program studi selanjutnya diajukan usulan penerbitan surat keputusan pembimbing tesis, dan mahasiswa selanjutnya harus membuat proposal tesis/draft artikel.
  5. Direktur UPPS Pascasarjana IAIN Palopo setelah menelaah, selanjutnya menerbitkan surat keputusan kepada dosen yang memiliki keahlian sesuai dengan topik kajian untuk menjadi pembimbing tesis/artikel,.
  6. Mahasiswa selanjutnya melakukan pembimbingan proposal tesis/draft artikel yang dibuktikan dengan dokumentasi Kartu Kontrol Akademik dan ditandatangani oleh masing-masing pembimbing sekurang-kurangnya tiga kali.
  7. Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran seminar proposal tesis/draft artikel, setelah pembimbing menyetujui, dan selanjutnya diverifikasi oleh Ketua Program Studi.
  8. Ketua Program Studi mengajukan usulan penerbitan surat keputusan dewan penguji tugas akhir bagi calon peneliti yang akan diuji.
  9. Direktur UPPS Pascasarjana IAIN Palopo setelah menelaah, selanjutnya menerbitkan surat keputusan dewan penguji tugas akhir bagi calon peneliti yang akan diuji.
  10. Seminar proposal tesis/draft artikel dilakukan dengan 5 (lima) orang penguji (dewan penguji terdiri atas ketua sidang merangkap penguji, dua orang pembimbing merangkap penguji, dan dua orang penguji) atau sekurang-kurangnya 4 (empat) orang penguji apabila ketua sidang merangkap pembimbing atau penguji. Ketua sidang berasal dari unsur pimpinan UPPS Pascasarjana IAIN Palopo atau yang mewakili beserta sekretaris sidang dan operator, serta dihadiri minimal 5 orang peserta seminar proposal.
  11. Berdasarkan umpan balik dari seminar, mahasiswa harus memperbaiki proposal tesis/draft artikel untuk mendapatkan persetujuan hasil seminar dari pembimbing dan pengesahan dari ketua program studi. Setelah proses pengesahan, tahapan penelitian dan penulisan tesis dapat dimulai secara resmi.
  12. Batas waktu perbaikan proposal/draft artikel menuju tesis/artikel selambat-lambatnya 30 hari kerja dan selanjutnya diterbitkan izin penelitian.

Untuk lebih jelasnya, alur prosedur penyusunan proposal tesis/draft artikel dapat dilihat pada bagan dibawah ini:


Fatal error: Uncaught ErrorException: md5_file(/home/u5727188/public_html/pasca.mpi-iainpalopo.ac.id/wp-content/litespeed/css/d4bed644e0217e9ea9c2b2470094d2d3.css.tmp): failed to open stream: No such file or directory in /home/u5727188/public_html/pasca.mpi-iainpalopo.ac.id/wp-content/plugins/lscache_wp-master/src/optimizer.cls.php:148 Stack trace: #0 [internal function]: litespeed_exception_handler(2, 'md5_file(/home/...', '/home/u5727188/...', 148, Array) #1 /home/u5727188/public_html/pasca.mpi-iainpalopo.ac.id/wp-content/plugins/lscache_wp-master/src/optimizer.cls.php(148): md5_file('/home/u5727188/...') #2 /home/u5727188/public_html/pasca.mpi-iainpalopo.ac.id/wp-content/plugins/lscache_wp-master/src/optimize.cls.php(838): LiteSpeed\Optimizer->serve('https://pasca.m...', 'css', true, Array) #3 /home/u5727188/public_html/pasca.mpi-iainpalopo.ac.id/wp-content/plugins/lscache_wp-master/src/optimize.cls.php(334): LiteSpeed\Optimize->_build_hash_url(Array) #4 /home/u5727188/public_html/pasca.mpi-iainpalopo.ac.id/wp-content/ in /home/u5727188/public_html/pasca.mpi-iainpalopo.ac.id/wp-content/plugins/lscache_wp-master/src/optimizer.cls.php on line 148